mungkin ini post diluar tema ya .. kali ini saya ingin share bagaimana sih prosedur untuk mendirikan PT di indonesia menurut pengalam saya sendiri ..
dulu dan sampai sekarang kalau kita ingin membuat badan hukum seperti perseroan terbatas kita langsung order ke notaris dan meminta harga paket mendirikan PT. berhubung banyak juga orang yang ingin tau bagaimana sih prosedur mendirikan PT sendiri? kenapa harus notaris? masa kita gabisa sendiri? kalau bikin sendiri kan harga bisa relatif lebih murah ... OPpsss :D :D :D
pada dasarnya kita tetap harus ke Notaris untuk mendirikan PT, kita memerlukan "AKTA PERUSAHAAN"
persyaratan mendirikan PT yaitu :
1. nama perusahaan
2. akta perusahaan
3.SIUP atau TDP
4. Domisili Perusahaan
5. NPWP (pajak perusahaan)
nah kalau "akta perusahaan" kita bisa ke notaris untuk memintanya, untuk SIUP dan TDP kita bisa ke PTSP kalau di daerah DKI jakarta. Domisili bisa kita minta ke kelurahan, NPWP ya ke kantor pajak mas bro. untuk nama perusahaan sekarang kita di permudah oleh pemerintah, kalau dulu kita perlu notaris, kalau sekarang kita bisa order sendiri di web ahu.go.id (bayar order nama 200rb).
untuk step pertama yang saya lakukan adalah ORDER NAMA PT .. nih caranya :
1. masuk ke web www.ahu.go.id atau klik order nama PT
2. untuk order nama PT kita harus beli voucher dulu (200rb)
"sebelum kita beli voucher kita gabisa cek nama PT apa saja yang sudah terdaftar"
nah pertanyaan yang sering banget muncul dan ini saya alami sendiri, gimana sih cara beli voucher nya .. masa di indomaret? pos indonesia? atau ????
untuk order voucher klik disini - nah isi data kamu, untuk "pelayanan jasa hukum" pilih 'BADAN HUKUM" - "persetujuan pemakaian nama perseroan". terus akan muncul "BUKTI PEMESANAN NOMOR VOUCHER" itu di download lalu di print. untuk pembayarannya melalui BANK BNI ya bukan ATM BNI tapi BANK alias teler nya .. nanti dapat bukti pembayaran.
3. nah kembali lagi ke tempat order nama PT, masukkan kode vouchernya (dikertas sebutnya kode billing)
4. masukkan nama PT yang diinginkan, jika nama yang diinginkan sudah ada di ambil orang kita tidak bisa memakainya lagi, terpaksa kita harus mencari nama PT yang sesuai dengan kita .. damnnn
pict on progress ya
untuk nama PT yang sudah di pesan berlaku 60 hari.. nama yang kita sudah pesan harus kita beri ke notaris yang bersangkutan untuk memakainya untuk dijadikannya AKTA PERUSAHAAN.. jika melewati batas kadaluarsa kita masih bisa memperpanjangnya..
kode voucher hanya berlaku sekali.. jika ingin memperpanjang nama PT atau order nama PT baru kita harus membeli voucher terlebih dahulu seperti yang dijelakan diatas ..
step 2
Buat Akta Perusahaan ...wait ya.....
dulu dan sampai sekarang kalau kita ingin membuat badan hukum seperti perseroan terbatas kita langsung order ke notaris dan meminta harga paket mendirikan PT. berhubung banyak juga orang yang ingin tau bagaimana sih prosedur mendirikan PT sendiri? kenapa harus notaris? masa kita gabisa sendiri? kalau bikin sendiri kan harga bisa relatif lebih murah ... OPpsss :D :D :D
pada dasarnya kita tetap harus ke Notaris untuk mendirikan PT, kita memerlukan "AKTA PERUSAHAAN"
persyaratan mendirikan PT yaitu :
1. nama perusahaan
2. akta perusahaan
3.SIUP atau TDP
4. Domisili Perusahaan
5. NPWP (pajak perusahaan)
nah kalau "akta perusahaan" kita bisa ke notaris untuk memintanya, untuk SIUP dan TDP kita bisa ke PTSP kalau di daerah DKI jakarta. Domisili bisa kita minta ke kelurahan, NPWP ya ke kantor pajak mas bro. untuk nama perusahaan sekarang kita di permudah oleh pemerintah, kalau dulu kita perlu notaris, kalau sekarang kita bisa order sendiri di web ahu.go.id (bayar order nama 200rb).
untuk step pertama yang saya lakukan adalah ORDER NAMA PT .. nih caranya :
1. masuk ke web www.ahu.go.id atau klik order nama PT
2. untuk order nama PT kita harus beli voucher dulu (200rb)
"sebelum kita beli voucher kita gabisa cek nama PT apa saja yang sudah terdaftar"
nah pertanyaan yang sering banget muncul dan ini saya alami sendiri, gimana sih cara beli voucher nya .. masa di indomaret? pos indonesia? atau ????
untuk order voucher klik disini - nah isi data kamu, untuk "pelayanan jasa hukum" pilih 'BADAN HUKUM" - "persetujuan pemakaian nama perseroan". terus akan muncul "BUKTI PEMESANAN NOMOR VOUCHER" itu di download lalu di print. untuk pembayarannya melalui BANK BNI ya bukan ATM BNI tapi BANK alias teler nya .. nanti dapat bukti pembayaran.
3. nah kembali lagi ke tempat order nama PT, masukkan kode vouchernya (dikertas sebutnya kode billing)
4. masukkan nama PT yang diinginkan, jika nama yang diinginkan sudah ada di ambil orang kita tidak bisa memakainya lagi, terpaksa kita harus mencari nama PT yang sesuai dengan kita .. damnnn
pict on progress ya
untuk nama PT yang sudah di pesan berlaku 60 hari.. nama yang kita sudah pesan harus kita beri ke notaris yang bersangkutan untuk memakainya untuk dijadikannya AKTA PERUSAHAAN.. jika melewati batas kadaluarsa kita masih bisa memperpanjangnya..
kode voucher hanya berlaku sekali.. jika ingin memperpanjang nama PT atau order nama PT baru kita harus membeli voucher terlebih dahulu seperti yang dijelakan diatas ..
step 2
Buat Akta Perusahaan ...wait ya.....